GADGETNKOMPUTER |
Kali ini admin akan posting cara registrasi nomor sim prabayar, nah karena saat ini pemerintah membuat peraturan terbaru dimana semua pengguna nomor prabayar di Indonesia harus melakukan Registrasi ataupun Registrasi Ulang menggunakan nomor NIK/KK. Karena jika tidak, nomor kalian akan diblokir secara bertahap. Mulai dari tidak bisa menerima panggilan atau sms, Tidak bisa melakukan panggilan atau sms, tidak bisa Internetan, hingga semua fitur dimatikan. Jika kalian belum tahu atau masih bingung dengan cara-caranya, berikut cara melakukan Registrasi atau Registrasi Ulang nomor SIM Prabayar.
Sebelum melakukan Registrasi, silakan cek status nomor prabayar kalian apakah sudah ter-registrasi atau belum.
Baca: Cara cek status Registrasi Kartu SIM (All Operator)
1) TELKOMSEL
Via SMS: Ketik
ULANGKirim ke 4444NIK#NomorKK#
Via Website: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
2) INDOSAT
Via SMS: Ketik
ULANG#NIK#NomorKK#Kirim ke 4444
Via Website: https://mycare.indosatooredoo.com/registration
3) XL / AXIS
Via SMS: Ketik
ULANG#NIK#NomorKKKirim ke 4444
Via Website: https://registrasi.xl.co.id/ulang
4) 3 (TRI)
Via SMS: Ketik
ULANG#NIK#NomorKK#Kirim ke 4444
Via Website: https://registrasi.tri.co.id/
5) SMARTFREN
Via SMS: Ketik
ULANG#NIK#NomorKK#Kirim ke 4444
Via Website: https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Untuk pengguna nomor baru atau belum melakukan registrasi sama sekali
1) TELKOMSEL
Lewat SMS: Ketik
REG#NIK#NomorKKKirim ke 4444
2) XL / AXIS
Lewat SMS: Ketik
DAFTAR#NIK#NomorKKKirim ke 4444
3) INDOSAT, TRI, SMARTFREN
Lewat SMS: Ketik
NIK#Nomor KKKirim ke 4444
0 Comments:
Komentarlah dengan Sopan.. No SPAM, No Ads, No Bully, No Phising